Selamat Datang di Website Disdikbud Mesuji

Mencerahkan dan Mengedukasi Mesuji

Solusi Jika Aplikasi BMD Expired

SUkseskan Sensus Aset 2015

Sosialisasi Dapodikdas

Satu Nusa Satu Bangsa Satu Data!!

Sukseskan ePUPNS

Mari Sukseskan Pendataan Ulang PNS

'/>

Rabu, 11 Mei 2016

Permasalahan NUPTK Ganda dan Invalid

Ada beberapa permasalahan dalam verval NUPTK, yaitu NUPTK invalid dan juga Ganda atau Duplikat.


Cara penyelesaian masalah NUPTK Invalid.


Cek dahulu keaktifan PTK di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status . Masukkan NUPTK, jika aktif maka akan mucul keterangan sebagai berikut :




Pastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek seperti dibawah ini :
  1. Pada menu Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya);
  2. Sudah dimapping pada Rombel pembelajaran;
  3. Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam;
  4. Jika karena salah entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK, admin PDSPK akan melakukan verval yang hasilnya :
    • jika datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
    • jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK(muncul dimenu Calon Penerima NUPTK). Yang kemarin terlanjur/belum(sama saja) entri Peg Id masuk poin ini. 
Lalu Bagaimana dengan NUPTK duplikat?
Permasalahan NUPTK duplikat hanya dapat diselesaikan oleh Admin Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten. Jadi jika di sekolah Anda ada guru yang memiliki NUPTK duplikat segera hubungi Admin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji.

Terimakasih.



Syarat Penerbitan NUPTK

NUPTK  adalah nomor unik yang sangat dibutuhkan oleh Guru dan Tenaga Kependidikan. NUPTK ini diperlukan sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan dan program serta layanan pendidikan lainnya. 

Di era padamu negeri NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, setelah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK. 

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali membuat kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. 

Lewat surat bernomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi tentang syarat, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag NUPTK

Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK
 terbaru sebagai berikut:




Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK

NUPTK dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek dan pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal
Guru PNS, CPNS, dan non PNS

Cara mengusulkan NUPTK bagi guru Kemdikbud
Bagi guru yang terdata aktif  di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen;
  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discanadalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016
Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)

 Mengumpulkan Scan dokumen 
  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016 
Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten 




Informasi Terkait Veval PTK



Tahun 2016 akan menjadi tahun yang lebih sibuk bagi Operator Sekolah, dimana pada tahun ini Operator Sekolah akan diberi tugas untuk melakukan verval PTK untu Verifikasi dan Validasi NUPTK bagi seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah diinput di aplikasi Dapodik.

Verval PTK dapat dilakukan di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id . Operator Sekolah dapat melakukan login verval PTK menggunakan akun Verval PD. Hal ini dikarenakan verval PTK dan verval PD menggunakan teknologi SSO (Single Sign On). Namun apabila Operator belum memiliki akun, dapat melakukan registrasi ke http://sdm.data.kemdikbud.go.id .

Hal yang harus diingat dalam proses verval adalah apabila terjadi perubahan data PTK misal telah lulus Perguruan Tinggi, sehinga perlu mengupdate data.

Berikut ini akan dijelaskan bagaimana cara melakukan verval PTK.

Jika Anda sudah mempunyai akun, Anda dapat langsung melakukan login. Setelah melakukan login, akan muncul beberapa menu :
  1. Menu Data PTK memuat nama-nama PTK di satuan pendidikan
  2. Menu Pengelolaan, Untuk proses perbaikan data PTK dan upload foto PTK serta proses pengajuan perubahan data PTK
  3. Menu NUPTK untuk melihat PTK yang berhak mendapatkan NUPTK, status pengajuan serta penutupan NUPTK
  4. Menu Pencarian untuk mencari PTK secara cepat; serta
  5. Menu Logout untuk keluar dari Verval PTK
Mari kita bahas satu persatu.

1. Menu Data PTK 
Dalam menu data PTK ini memuat seluruh Data utama PTK di sekolah kita. Artinya data PTK yang muncul disini merupakan PTK sekolah induk. (Lihat Penugasan Dapodik). Data PTK disini sama persis yang operator dapodik masukkan di aplikasi Dapodik. Memuat nama PTK, NUPTK, NIK, nama ibu kandung, Tempat tanggal lahir, jenis kelamin serta status validitas NUPTK. 

Bagi guru yang belum memiliki NUPTK maka statusnya invalid. Atau jika yang dimasukkan adalah PEG-ID padamu negeri maka pasti invalid. 

2. Menu Pengelolaan

Menu pengelolaan data PTK di verval PTK merupakan inti aplikasi ini. Di sini kita bisa mengajukan perubahan data PTK jika terdapat kesalahan input data di dapodik. 

Klik Pengelolaan > Perbaikan Data Master dan Foto 


Nah silakan ubah data PTK yang dirasa salah, atau rekan operator melakukan kesalahan input data di aplikasi dapodik. terutama tanggal lahir, tempat lahir, nama ibu kandung. Dokumen penyerta bisa berupa kartu keluarga, Akta kelahiran PTK, KTP, Buku Nikah, maupun Ijazah. Ingat, yang diupload adalah dokumen yang dirasa perlu, misal guru di sekolah Anda telah lulus S1 dan perlu melakukan perbaikan, maka dokumen yang di upload adalah ijazah S1 nya.

Klik Select untuk mengupload scan dokumen dan foto PTK. Jika dirasa benar, Klik Upload Dokumen. 

Jika seluruh PTK tidak ada masalah datanya, maka kita cuma mengupload foto PTK saja. 

3. Menu NUPTK

Di menu ini tersedia sub menu Calon Penerima NUPTK, Status Ajuan Penerima NUPTK, dan Pengajuan Penutupan NUPTK.


Guru yang berhak mendapatkan NUPTK maka secara otomatis muncul di menu ini. Jika kosong berarti tidak ada guru yang memenuhi syarat untuk diajukan NUPTKnya. Kedepan akan saya bagikan syarat agar guru masuk ke dalam calon penerima NUPTK.

Syarat tambahan yang harus discan untuk pengajuan NUPTK

Scan KTP
SCAN SK PNS (untuk PNS)
Scan Surat Perintah Melaksanakan Tugas dari dinas/BKD (SPMT)
Scan Ijazah SD
Scan Ijazah SMP
Scan ijazah SMA/SMK
Scan ijazah Sarjana/ S1 


Demikian Penjelasan singkat tentang verval PTK. Terima kasih.


Selasa, 26 Januari 2016

Permintaan Data Aset yang Hilang


Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemeriksaan aset oleh BPK, maka kami meminta kepada seluruh sekolah (TK, SD, SMP, SMA, SMK) Negeri se Kabupaten Mesuji untuk mengumpulkan Laporan Aset yang Hilang paling lambat Hari Jumat tanggal 29 Januari 2016.

Format Laporan dapat diunduh di sini.

DOWNLOAD

Terimakasih atas kerjasamanya.

Kamis, 29 Oktober 2015

Cara Mengekspor dan Mem-backup data SIMDA BMD

Data soft copy yang dikumpul ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji adalah dalam bentuk Export dan Backup. Berikut ini adalah langkah angkah membackup Database.

CARA MEMBACKUP DATABASE

1. Klik Start lalu pada kolom search ketiklah Enterprise, akan muncul tampilan sebagai berikut

Lalu kli Enterprise Manager.

2. Pada tampilan di bawah ini explore sampai muncul Database.


3. Klik kanan "kaleng" bmdmsj lalu sorot All Task kemudian pilih Backup Database

4. Pilih lokasi penyimpanan, jika sudah ada maka hapuslah lokasi yang sudah ada dengan cara klik Remove, lalu pilih lokasi baru dengan cara klik Add.


5. Beri nama file backupan lalu klik OK.


6. Klik OK sampai proses selesai.


Jika  muncul tampilan berikut berarti backupan Anda sukses.



CARA MENGEKSPOR DATA

1. Klik Tool lalu pilih Export Data


2. Ceklist KIB yang akan diexport, lalu pilih lokasi exportan dengan meng-klik tempat yang dilingkari merah


3. Beri Nama file Anda lalu klik Open


4. Pilih Instansi Anda, lalu klik Proses.


Selamat, data Anda sudah berhasil diexport.

Rabu, 28 Oktober 2015

Solusi Jika Aplikasi BMD expired

Aplikasi BMD secara default diberikan secara trial dengan masa uji coba 21 hari. Jadi setelah 21 hari maka otomatis aplikasi tidak dapat dipakai. Solusinya adalah dengan measukkan kode PIN yang bisa didapatkan dari tim BPKP provinsi. Namun karena sesuatu dan lain hal, maka agak sulit mendapatkan PIN aktivasi.

Ada beberapa cara agar hasil kerja Anda tidak hilang, diantaranya dengan menginstal ulang aplikasi BMD ke laptop lain.

Cara yang paling mudah adalah dengan menyetel tanggal mundur pada laptop Anda. Aturlah tanggal di laptop Anda satu minggu sebelum tanggal expired, dan selanjutnya Anda bisa menggunakan kembali aplikasi BMD.

Caranya sebagai berikut.

1. Klik penunjuk waktu dan tanggal pada pojok kanan bawah. Maka akan muncul tampilan sebagai berikut :


Selanjutnya klik Change date and time settings...

2. Klik Change date and time...


3. Rubahlah waktu mundur satu minggu. BMD siap digunakan kembali.

Selamat bekerja.

Senin, 26 Oktober 2015

Cara Mencetak Laporan BMD

Data yang disetorkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Mesuji adalah dalam bentuk file hasil export dan cetak. Bagaimana cara mencetaknya? Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Klik laporan - Penatausahaan ----- KIB-KIR-BI-Label


2. Setelah itu akan muncul tampilan berikut. 

    Di kolom sebelah kanan pilihlah institusi Anda. Setelah itu klik Preview.

3. Akan muncul tampilan sebagai berikut.


Umumnya data laporan yang ditampilkan akan terpotong. Jika tidak terpotong Anda bisa langsung mencetaknya, namun jika terpotong, maka Anda harus mengikuti step selanjutnya.

4. Klik ikon export report



5. Lalu pilih format file yang akan Anda buat. Pilihlan Microsoft Word (RTF)




6. Pilihlah lokasi menyimpan file tersebut. Kemudian Anda bisa membuka filenya melalui Microsoft Word. Selanjutnya Anda bisa menyeting ukuran kertas file tersebut menjadi Folio. Jangan lupa  tekan Ctrl + A sebelum menyeting ukuran kertas.

Itulah tadi tata cara mencetak Laporan SIMDA BMD, SEMOGA SUKSES!!